Kejari Bengkulu Sita 52 Kios Pasar Panorama, Bagaimana Para Pedagangnya?

Rabu 29-10-2025,13:06 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penyitaan tanah dan bangunan di Pasar Panorama Kota Bengkulu. 

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Nomor: Print-248/L.7.10/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dan penetapan persetujuan penyitaan pengadilan Negeri Bengkulu Nomor; 102/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl Tanggal 23 Oktober.

BACA JUGA:Geger Hujan Katak di Brazil, Benarkah Kena Kencing Katak Bisa Bikin Mata Buta?

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak melalui Muhammad Arif selaku Tim Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu menjelaskan penyitaan ini berdasarkan tindaklanjut proses perkara dugaan Korupsi yang sebelumnya diusut. 

Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemda Kota Bengkulu.

Ditambahkan Arif, ada sekitar 52 kios yang dilakukan penyitaan dan ini masih terus berkembang.

"Ada sekitar 52 kios yang dilakukan penyitaan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset," kata Muhammad Arif.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Terbaru, Ini Penjelasan Angsuran, Syarat hingga Cara Pengajuannya

Ditambahkannya, meskipun penyitaan dilakukan, kepada para pedagang tetap bisa melakukan aktivitas berjualan sebagaimana biasanya.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu sudah menetapkan Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial PH dan Kepala Dinas Perindagrin Kota Bengkulu berinisial BHR sebagai tersangka.

 

Rendra Aditya 

 

Kategori :