Senjata Api hingga Narkoba Dimusnahkan Kejari Bengkulu
Barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu pagi (3/12).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bengkulu dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, serta turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Bengkulu.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 96 perkara selama semester II tahun 2025. Barang bukti tersebut terdiri dari 111,82 gram sabu-sabu, 1.200 gram ganja, 46 butir pil ekstasi, 1.950 butir samcodin, 1 pucuk senjata api, amunisi tajam kaliber 5,56 x 45 mm serta barang bukti lainnya dari sejumlah perkara yang telah diputus pengadilan.
BACA JUGA:Klik Link DANA Kaget Sekarang untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Secara Cuma-cuma, Semoga Beruntung!
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menjelaskan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap perkara-perkara sejak enam bulan terakhir atau semester kedua yang telah diputus inkracht oleh hakim untuk dimusnahkan,” jelas Yeni Puspita.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 3 Desember 2025 Ada yang Harus Berhenti HTS dan Mulai Tegas Soal Perasaan!
Ia menambahkan dalam setiap putusan perkara terdapat tiga kemungkinan tindak lanjut terhadap barang bukti.
“Pertama, barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Kedua, dirampas untuk negara yang biasanya dilakukan melalui mekanisme pelelangan. Dan ketiga, barang bukti dimusnahkan, seperti yang kita lakukan hari ini,” terang Kajari.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan bahan kimia. Sementara senjata api serta amunisi dimusnahkan dengan dipotong dan dirusak sesuai prosedur keamanan.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


