SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Terdakwa kasus pemerasan oknum LSM Jon Siswardi alias Andre terhadap Kepala Puskesmas Penago II telah memasuki sidang agenda pembacaan putusan vonis.
Sidang putusan vonis yang digelar pada Kamis sore (30/10) ini, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Raden Ayu Rizkiyati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais, dan didampingi oleh dua anggota hakim, yakni Dyah Ayuworo Sukenti, dan Rohmat.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis selama 2 tahun 2 bulan penjara, dan menolak penyitaan mobil terdakwa yang diajukan JPU.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Plafon Rp 10 Juta, Angsuran hanya Rp 200 Ribuan Sebulan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa karena dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan menyita 1 unit mobil milik terdakwa yang disinyalir dibeli dari hasil kejahatannya.
"Tadi sudah diputuskan vonis terhadap terdakwa Jon Siswardi alias Andre 2 tahun 2 bulan penjara, dan mobil yang rencananya kita sita diperintahkan Hakim untuk dikembalikan ke terdakwa, jadi masih akan kita sampaikan ke pimpinan dulu," terang jaksa Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA:Oknum Aparat Divonis Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar, PH Sebut Banding
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui terdakwa diketahui merupakan oknum LSM melakukan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Puskesmas Penago 2 dan mengancam ingin melaporkan Kepala Puskesmas Penago II atas dugaan kasus yang terjadi di lingkungan puskesmas.
Dalam perkara ini, terdakwa mengancam Kepala Puskesmas Penago II jika tidak ingin dilaporkan terdakwa meminta uang sebesar Rp25 juta namun akhirnya permintaan terdakwa disepakati di angka Rp 10 juta.
BACA JUGA:Lalai Bayar Cicilan Kredivo? Waspada DC Lapangan Ngintip dari Jauh!
Kronologi penangkapan terhadap Jon Siswardi alias Andre dilakukan oleh gabungan tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma, pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wib.