BACA JUGA:Pendaftar Glow Run Night RBTV X Polresta Bengkulu Terus Bertambah, Amankan Tiketmu Sekarang
Umumnya, antara kreditur dan debitur sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Selesaikan sesuai dengan ketentuan hukum tidak boleh ada paksaan dan ancaman.
Kemudian, melansir dari sumber lain, dalam kasus penarikan kendaraan lantaran penanggung cicilan menunggak, pemerintah sudah menyediakan mekanisme melalui lembaga penyelesaian perselisihan antar konsumen.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Apakah DC Lapangan Boleh Tagih Utang Pinjol Bukan di Rumah?
Septi Widiyarti