Apakah DC Lapangan Boleh Tagih Utang Pinjol Bukan di Rumah?
Aturan untuk penagihan Pinjol oleh DC--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Kecanggihan teknologi memberikan dampak positif bagi banyak sektor, salah satunya adalah akses untuk mendapatkan dana pinjaman.
Sudah bukan rahasia lagi, jika pinjaman online atau pinjol menjadi alternatif bagi sebagian besar masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cepat.
BACA JUGA:JPU Limpahkan Berkas 7 Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM ke PN Bengkulu
Pinjol memang menggiurkan bagi sebagian orang. Apalagi dengan adanya penawaran bunga rendah dan cepat cair.
Meskipun menawarkan beragam kemudahan, tak sedikit pula pinjol yang memiliki Debt Collector atau DC lapangan.
Sebenarnya, DC lapangan tidak akan mendatangi rumah debitur dan menagih utang secara langsung. Hal itu terjadi biasanya karena debitur gagal bayar atau galbay pinjaman online.
BACA JUGA:Warga Brazil Dikejutkan Hujan Katak, Bagaimana kalau Terjadi di Indonesia?
Khususnya DC pinjol yang datang ke rumah, biasanya debitur sebelumnya akan ditagih dan diingatkan untuk membayar oleh desk collection melalui pesan singkat baik melalui SMS, WhatsApp atau telepon langsung.
Apabila sudah jatuh tempo baik 1 hingga 2 minggu, maka DC lapangan akan datang menagih ke rumah.
Kita tidak tahu kapan DC lapangan ini akan datang ke rumah debitur. Pasalnya, setiap pinjol memiliki aturan sendiri.
Sedangkan penagihan pinjaman online melalui DC lapangan datang ke rumah hingga 90 hari (sesuai peraturan pinjol masing-masing) dan setelah itu akan hangus.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2025 Plafon Rp 10 Juta, Angsuran hanya Rp 200 Ribuan Sebulan
Batasan Penagihan
Ya, walaupun DC berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Sehingga, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Jadi, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


