Apakah DC Shopee Boleh Menyita Barang? Ini Penjelasannya
Debt Collector --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Berbelanja online memang menjadi tren saat ini, salah satu platform yang digandrungi yakni shopee PayLater atau SPayLater.
Apakah debt collector (DC) Shopee baik dari SPayLater maupun SPinjam boleh menyita barang milik pengguna?
Nah pertanyaan ini sering muncul karena tingginya kasus penagihan lapangan.
BACA JUGA:Peduli Korban Banjir Bandang, Ikatan Keluarga Minang di Kabupaten Seluma Galang Dana
Banyak orang merasa takut ketika ada penagih datang ke rumah, terlebih jika mereka mengancam akan mengambil barang sebagai ganti tunggakan.
Lalu, sebenarnya apa yang diperbolehkan oleh hukum?
Secara aturan, DC tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau mengambil barang apa pun milik debitur tanpa proses hukum yang sah.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Glow Run Night 2025, Lautan Biru di Kota Bengkulu
Regulasi penagihan di Indonesia menegaskan bahwa tindakan penyitaan, intimidasi, kekerasan, atau tekanan fisik merupakan pelanggaran berat.
Penagih hanya berhak mengingatkan, menagih, dan menyampaikan kewajiban pembayaran bukan mengambil barang.
Dalam kasus layanan seperti SPayLater dan SPinjam, pengguna tidak memberikan agunan berupa barang atau aset. Artinya, tidak ada objek jaminan yang bisa dieksekusi.
BACA JUGA:Daftar Pemenang Glow Run Night 2025, Lautan Biru di Kota Bengkulu
Tanpa perjanjian jaminan dan tanpa putusan dari pengadilan, penagih tidak boleh serta-merta menyita barang apa pun dari rumah debitur.
Jika ada pihak yang memaksa mengambil barang, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan ke aparat berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


