Apakah DC Shopee Boleh Menyita Barang? Ini Penjelasannya
Debt Collector --
Penguna berhak menolak penagih yang bertindak di luar prosedur. Jika merasa terancam, korban bisa melaporkan ke pihak berwajib, OJK, atau lembaga perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
Penagihan yang sah harus dilakukan dengan sopan, pada jam yang wajar, dan oleh petugas resmi yang dapat menunjukkan identitas.
Memahami hak sebagai konsumen sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penagihan ilegal.
Meski kewajiban membayar utang tetap harus diselesaikan, pengguna juga harus tahu batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector di lapangan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan dan Perampasan, Dua Pengacara ‘Perang Kecerdasan’
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


