Iklan RBTV

Apa yang Dilakukan DC Shopee Jika Alamat Debitur Tidak Ditemukan?

Apa yang Dilakukan DC Shopee Jika Alamat Debitur Tidak Ditemukan?

Debt Collector--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Pertanyaan mengenai apa yang dilakukan debt collector (DC) Shopee ketika alamat debitur tidak dapat ditemukan terus menjadi topik yang sering dibahas. 

Banyak pengguna layanan seperti SPayLater maupun SPinjam merasa cemas ketika mendapatkan informasi bahwa kasusnya sudah “ditangani penagih lapangan.” 

BACA JUGA:Game Penghasil Uang di PC & HP Desember 2025, Bisa Cair ke DANA dan Rekening

Kekhawatiran semakin besar ketika alamat tempat tinggal mereka sudah berubah, tidak sesuai data awal, atau memang kurang lengkap sehingga membuat penagih tidak bisa menemukan lokasi yang dimaksud.

Secara umum, ketika Debt Collector (DC) datang ke alamat yang tercatat tetapi tidak menemukan debitur, mereka tidak bisa serta-merta mencari ke alamat lain tanpa dasar. 

Regulasi penagihan menetapkan bahwa kunjungan lapangan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan yang resmi, yakni alamat yang dimasukkan sendiri oleh pengguna saat mendaftar atau saat pembaruan data. 

BACA JUGA:Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

Penagih dilarang melakukan pencarian agresif, seperti menelusuri lingkungan secara berlebihan, menginterogasi tetangga, atau mendatangi area lain yang tidak termasuk dalam data resmi debitur.

Jika kunjungan dilakukan tetapi alamat tidak ditemukan, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah mencatat hasil kunjungan sebagai “alamat tidak valid” atau “debitur tidak ditemukan.” 

Setelah itu, kasus umumnya dialihkan kembali ke metode penagihan jarak jauh, seperti telepon, pesan, email, atau notifikasi aplikasi. 

Dalam proses ini, penagih akan mencoba memastikan apakah debitur memang pindah, apakah ada perubahan data, dan bagaimana cara terbaik untuk menyelesaikan tunggakan.

BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Cuan dari TapTap Mining Tanpa Pusing, Begini Caranya

Perlu dipahami, bahwa kegagalan penagihan lapangan tidak menghilangkan kewajiban pembayaran. 
Utang tetap berjalan, termasuk denda jika ada keterlambatan. 

Namun, penagih tidak dapat mengambil tindakan fisik apa pun, termasuk penyitaan barang, apalagi jika layanan tersebut tidak memiliki jaminan atau agunan dalam perjanjiannya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: