Daftar UMK di Jawa Timur Tahun 2026, Ada yang Rp 5,5 Juta

Minggu 02-11-2025,08:41 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Menjelang akhir tahun, seperti biasa akan dibahas dan diputuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di seluruh provinsi di Indonesia.

Sejak pertengahan Oktober lalu di seluruh provinsi sedang dibahas mengenai angka upah untuk tahun 2026. Salah satunya di Provinsi Jawa Timur. Berapa angka UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur? Simak penjelasannya berikut. 

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa serikat buruh telah mengusulkan angka kenaikan upah pekerja untuk tahun 2026. Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesaia (KSPI) yang mengusulkan kenaikan upah 8,5 hingga 10,5 persen.

hanya saja sampai saat ini, usulan itu masih dibahas. Pembahasan angka upah ini selalu melibatkan tiga pihak yakni pihak pemerintah, pekerja dan pengusaha. 

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp25 Juta Cicilan Rp500 Ribuan, Modal Upgrade Usaha

Sampai sekarang di Jawa Timur memang belum ada keputusan final jumlah UMK tahun 2025. Namun jika usulan KSPI disetujui dengan angka kenaikan upah 10,5 persen, berikut rincian UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya – dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.561.066 

2. Kabupaten Gresik – dari Rp4.943.763 menjadi Rp5.463.615 

3. Kabupaten Sidoarjo – dari Rp4.940.090 menjadi Rp5.459.700 

4. Kabupaten Pasuruan – dari Rp4.936.417 menjadi Rp5.455.796 

5. Kabupaten Mojokerto – dari Rp4.925.398 menjadi Rp5.443.960 

6. Kabupaten Malang – dari Rp3.587.213 menjadi Rp3.963.409 

7. Kota Malang – dari Rp3.524.238 menjadi Rp3.894.783 

8. Kota Batu – dari Rp3.360.466 menjadi Rp3.713.518 

9. Kota Pasuruan – dari Rp3.358.557 menjadi Rp3.711.705 

Kategori :