Lengkap, Ini Daftar UMK di Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung Tahun 2026
Bulan ini, ketentuan UMP dan UMK di Provinsi Lampung tahun 2026 mulai berlaku.--
LAMPUNG, RBTVDISWAY.ID – Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung telah menetapkan UMP serta UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota).
Untuk UMP, keputusan besaran upah ditetapkan dalam SK Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 29 Desember 2025.
Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, ada lima kabupaten/kota yang mengusulkan dan menetapkan UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 yakni sebesar Rp 3.047.734.
BACA JUGA:Profil John Herdman, Pelatih Baru Timnas Indonesia yang Gantikan Patrick Kluivert
“Kelima daerah tersebut menetapkan UMK sesuai usulan masing-masing dan berada di atas UMP Tahun 2026,” ujar Agus Nompitu.
Secara rinci, berikut daftar UMK di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Lampung
1. Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889 (naik 5,64 persen)
2. Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333 (naik 4,37 persen)
3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609 (naik 4,64 persen)
4. Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764 (naik 4,65 persen)
5. Kota Metro: Rp3.050.498 (naik 5,07 persen)
6. Kabupaten Lampung Tengah: Rp3.047.734
7. Kabupaten Lampung Utara: Rp3.047.734
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


