Iklan RBTV

PP Pengupahan, Seperti Ini Rumus Kenaikan Upah Pekerja yang Ditandatangani Presiden Prabowo

PP Pengupahan, Seperti Ini Rumus Kenaikan Upah Pekerja yang Ditandatangani Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto tetapkan rumus perhitungan kenaikan upah pekerja 2026.--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah pekerja tahun 2026 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebelum ditandatangani Presiden Prabowo, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.

"Hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden. Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," kata Menaker, Yassierli dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Kaget, Klaim Hanya untuk 5 Orang Beruntung

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," lanjut Yassierli.

Lebih lanjut Yassierli juga mengatakan jika ditandatanganinya PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo ini sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," imbuh Yassierli.

BACA JUGA:Pinjaman Fleksi BNI untuk PNS hingga Karyawan, Plafon Sampai Rp 500 Juta Angsuran Super Ringan

Dalam PP Pengupahan ini, para gubernur, walikota serta bupati juga diminta untuk menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Yassierli.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait