Sudah Terlanjur Utang Pinjol? Ini Aturan yang Berlaku DC Boleh Tagih Utang

Minggu 02-11-2025,11:08 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Seiring berjalannya waktu, layanan pinjaman online (Pinjol) semakin digemari. Bahkan banyak dijadikan sebagai alternatif, termasuk untuk keperluan mendesak. 

Selain itu, pinjol memberikan limit dan bunga bagi peminjam dengan presentase yang berbeda-beda setiap lembaga penyedia.

BACA JUGA:Segini Upah Pekerja di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, Selamat Daerah Ini Rp 6,2 Juta per Bulan

Pinjol digemari bukan tanpa alasan, sebab bisa memberikan pinjaman dana dengan proses pencairan cepat tanpa syarat ribet.

Meskipun demikian, jika kamu terlanjur mengajukan pinjaman di pinjol, tentu ada sejumlah risiko yang harus dihadapi. Salah satunya adalah didatangi Debt Collector (DC) saat galbay alias gagal bayar.

Sebagaimana diketahui, biasanya sejumlah pinjaman online resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki DC atau penagihan lapangan. Sebenarnya, DC tidak akan datang ke rumah jika pengguna tidak telat membayar tagihan. 

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp25 Juta Cicilan Rp500 Ribuan, Modal Upgrade Usaha

Tentunya, DC pinjol OJK ini memiliki etika dalam melakukan penagihan. Sehingga, tidak sembarang menagih utang.

Peran debt collector penting untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam bisnis utang-piutang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, namun ada rambu-rambu yang harus dipatuhi.

Aturan Penagihan

Nah, untuk aturan mengenai pinjol, termasuk cara penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Tentunya, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Bahkan para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Mendapatkan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp25 Juta Cicilan Rp500 Ribuan, Modal Upgrade Usaha

Seperti diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Dalam Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Kategori :