Pemkab dan Kejari Bersinergi Tagih Tunggakan Pajak di Mukomuko

Senin 03-11-2025,19:55 WIB
Reporter : Dwi Anggi Saputra
Editor : Agus Faizar

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Dengan adanya keterlibatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko untuk menagih utang penunggakan pajak tahun 2025, diharapkan seluruh tunggakan tersebut dapat terbayarkan. 

Badan Keuangan Daerah mencatat ada dua sektor yang belum menyelesaikan kewajiban bayar pajak, yakni pajak parkir di bank sebanyak enam titik, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (PMBLB). 

Target pendapatan daerah dari sektor pajak pada APBD perubahan tahun 2025 sebesar Rp 38 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan target pendapatan daerah APBD murni tahun 2025. 

BACA JUGA:Jika Lama Telat Bayar Shopee Pinjam, DC Langsung Tagih Utang ke Rumah?

Pendapatan daerah APBD murni Kabupaten Mukomuko telah melebihi target yang ditetapkan.

Target realisasi PAD APBD murni dari sektor pajak ini sebesar Rp 31 miliar atau 82 persen dari target yang ditetapkan. 

Untuk itu dalam waktu beberapa bulan ini badan keuangan daerah berusaha menagih utang tunggakan pajak, dan akan memberikan SKK kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko.

BACA JUGA:Dihadang DC Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut

Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti. Saat ini instansinya sudah menandatangani MoU dengan Kejaksaan. Progres penagihan pajak saat ini telah berjalan.  

“Progres penagihan pajak itu kita tuangkan didalam surat kuasa khusus, kita sudah memanggil sujbjek pajak yang tertagih melalui Kejaksaan Negeri itu datum mulai hari Senin minggu kemarin,” ujar Eva Tri Rosanti. 

BACA JUGA:Blokir Nomor Bukan Solusi, Ini Cara Aman agar Tidak Diteror DC Pinjol

(Dwi Anggi Saputra)

Kategori :