NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Salah satu keresahan yang dipertanyakan oleh debitur pinjaman online ataupun leasing adalah adanya debt collector atau DC lapangan.
Soalnya, DC lapangan bisa jadi sangat meresahkan dan membuat takut banyak orang. Apalagi kalau sampai mendatangi rumah dan menagih langsung.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 20-60 Juta Paling Lengkap Bulan November, Bisa Pilih Angsuran Bulanan
Sebagai informasi, DC adalah penagih utang, yang biasanya bekerja atas nama kreditur atau agen penagih utang, yang cara kerjanya langsung turun ke lapangan.
Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pinjaman KUR BRI Bulan November Kembali Dibuka, Berikut Syarat hingga Cara Pengajuannya
Maka dari itu, informasi yang sering kali beredar mengenai cara penagihan para DC yang terkesan kasar dan kurang baik sebenarnya hanya ulah oknum saja.
Dalam proses penagihan oleh DC ini, sikap kooperatif debitur untuk segera mengembalikan utang juga diperlukan sehingga akan berjalan dan berakhir dengan baik.
Lantas, bagaimana etika DC dalam menagih utang saat di lapangan?
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp 20-60 Juta Paling Lengkap Bulan November, Bisa Pilih Angsuran Bulanan
Aturan DC Tagih Utang
Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK Bersama 9 Orang, Kasus Korupsi yang Mana?
Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector
Berikut ini beberapa point yang menjadi etika DC dalam menagih utang secara benar dan sesuai prosedur: