Tak Asal Tagih, Ini Aturan dan Etika Buat DC saat Tagih Utang

Selasa 04-11-2025,09:50 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

• Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

• Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

• Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.

• Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.

• Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.

• Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

• Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.

• Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.

• Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

• Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

• Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

• Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

BACA JUGA:Kronologi Awal Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS, 3 Kades Ditahan Polres Kepahiang

Tempat Laporkan DC

Terdapat empat lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:

1. Lapor ke Polisi

Kategori :