• Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
• Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
• Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
• Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
• Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
• Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
• Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
• Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
• Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
• Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
• Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
• Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
BACA JUGA:Kronologi Awal Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS, 3 Kades Ditahan Polres Kepahiang
Tempat Laporkan DC
Terdapat empat lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:
1. Lapor ke Polisi