Iklan RBTV

Peran Tersangka Imron Rosyadi Dalam Skandal Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun

Peran Tersangka Imron Rosyadi Dalam Skandal Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun

Imron menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, sebagai tersangka, Selasa (10/2/2026).

Penyidik menilai bahwa kewenangan dan kebijakan yang ia keluarkan pada tahun 2007 diduga melawan hukum.

Hal inilah yang menjadi pintu masuk terjadinya kerugian keuangan negara serta kerusakan lingkungan dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Ditahan Jaksa, Ini Alasan Imron Rosyadi Ajukan Penangguhan Penahan

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa peran Imron Rosyadi tak bisa lepas dari jabatannya sebagai kepala daerah disaat proses pemindahan kuasa pertambangan berlangsung.

"Penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan selaku Bupati Bengkulu Utara saat itu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan yang menjadi dasar berpindahnya kuasa pertambangan," ungkap Denny Agustian, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA:Penyebab Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditahan Kejaksaan

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, peran Imron Rosyadi bermula dari penerbitan dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007. 

  1. Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
  2. Keputusan kedua yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Menurut Kejati Bengkulu, penerbitan dua keputusan tersebut menjadi titik krusial yang menempatkan Imron Rosyadi dalam pusaran kasus korupsi tambang PT RSM

Penyidik menemukan bahwa dalam proses administrasi, keputusan tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

BACA JUGA:Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Imron Rosyadi selaku Bupati tidak memenuhi syarat hukum.

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

"Dalam penerbitan keputusan Bupati tersebut tidak dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan teknis, administrasi, dan hasil penelitian lapangan," ujar Pola

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait