Iklan RBTV

Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power bernama Daryanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi Provinsi Bengkulu Tahun 2022–2023.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-189/L.7/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026,

Ini telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan pada hari yang sama di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu.

BACA JUGA:Peran Tersangka Imron Rosyadi Dalam Skandal Dugaan Korupsi Rp 1,3 Triliun

Saat itu ia menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS .

Dalam perkara ini, Daryanto menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum menyusun RAB estimasi harga pada dokumen perencanaan sebesar Rp 32 miliar.

BACA JUGA:Ditahan Jaksa, Ini Alasan Imron Rosyadi Ajukan Penangguhan Penahan

Mark Up Harga

Estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Enjinering dan Harga Perkiraan Sendiri dan menjadi kesepakatan nilai kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana PT Hensan Andalas Putera) pengadaan peralatan SKU (Sistem Kontrol Utama) sebesar Rp32.079.000.000,- (sudah termasuk PPN 11%).

Harga tersebut merupakan harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam kenyataannya harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana PT Hensan Andalas Putera) hanya sebesar Rp17.232.750.000,- (sudah termasuk PPN 11%).

Dari hasil perbuatannya itu menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana - PT Hensan Andalas Putera) sebesar Rp11.667.250.000,-.

BACA JUGA:Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara

Dalam perkara lain juga, tersangka Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK melaksanakan SBS dalam kewenangannya menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait