Iklan RBTV

Penyebab Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditahan Kejaksaan

Penyebab Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Ditahan Kejaksaan

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara, pada Selasa (10/2/2026) sore, ditetapkan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tersangka.

Imron menjadi tersangka ketiga dalam pusara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pola Martua Siregar membeberkan penyebab Imron Rosyadi menjadi tersangka.

Pola menyebut bahwa pintu masuk yang menyeret Imron Rosyadi berasal dari terbitnya 2 Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 lalu.

BACA JUGA:Imron Rosyadi Mantan Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara

2 Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara

  1. Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007. 
  2. Keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.

Imron sebelumnya telah sempat mendatangi Kejati Bengkulu untuk dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 lalu. Saat itu Imron diperiksa penyidik selama 6 jam lebih.

Tersangka Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan Batu Bara

  1. Sonny Adnan, mantan Direktur PT RSM 
  2. Fadillah Marik, mantan Kadis Pertambangan dan Energi Tahun 2007
  3. Imron Rosyadi, mantan Bupati Bengkulu Utara

BACA JUGA:UMKM Baru Diresmikan, SIKOLLA RESTO Jadi Tempat Nongkrong Menarik

Kasi Penyidikan menyebut bahwa penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Keputusan Bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. 

Selain itu, penerbitan izin tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

BACA JUGA:Kejati, Polda, Korem dan FKUB Antisipasi Ajaran Berpotensi Ganggu Kantibmas di Bengkulu

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait