SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Harga eceran tertinggi pupuk subdisi jenis urea dan NPK phonska telah resmi diturunkan harganya hingga 20 persen oleh pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma Arian Sosial menjelaskan, harga pupuk urea sebelumnya Rp 112.500 per sak 50 kg dan sekarang harganya dibanderol Rp 90 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Sedangkan pupuk NPK phonska dari harga semula Rp 115.000 per sak ukuran 50 kilogram kini menjadi Rp 92 ribu per saknya.
Dinas Pertanian mengimbau kios pengecer agar mematuhi harga sejak adanya penetapan harga baru oleh pemerintah pusat.
Karena sesuai regulasinya jika ada kios yang kedapatan menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi sesuai ditetapkan maka akan disanksi tegas berupa pencabutan izin usaha dan dapat juga terancam pidana.
“Semula sebelum penurunan 20 persen itu di Rp 2.250 per kilo berarti Rp 112.500 per sak, setelah penambahan sibsidi menjadi Rp 90 ribu per sak, untuk urea. Kalau untuk NPK semula itu Rp 2.300 per kilo berarti Rp 115.000 per sak ukuran 50 kilogram, setelah penurunan 20 ppersen menjadi Rp 92 ribu per saknya,” ujar Arian Sosial.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Mukomuko Beri Bantuan Nutrisi untuk 128 Balita Kurang Gizi
(Hari Adiyono)