Polres Lebong Tahan Mantan Pjs Kades Bungin Buntut Dugaan Pidana Korupsi DD

Selasa 04-11-2025,21:31 WIB
Reporter : Reko Muhardi
Editor : Septi Widiyarti

LEBONG, RBTVDISWAY.ID- Mantan Pjs kades desa Bungin atas nama Sangkut (51) resmi diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. 

Pemeriksaan dan penahanan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor bersama anggota.

BACA JUGA: 10 Pinjol Populer Tanpa BI Checking, Referensi untuk Pemilik Riwayat Kredit Kurang Baik

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh menyampaikan bahwa Penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, yakni pada 15 dan 24 Oktober 2025, namun yang bersangkutan belum hadir. Oleh karena itu, pada 4 November 2025, penyidik melakukan upaya paksa membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan. 

"Proses pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipikor Polres Lebong dan didampingi oleh penasihat hukum tersangka, Reko Hernando, SH," kata Rangga. 

BACA JUGA:Tanpa Biaya Provisi, Ini Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI Rp 55-60 Juta Bulan November, Cek juga Bunganya

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Polres Lebong memutuskan menahan SK di rumah tahanan Polres Lebong selama 20 hari, terhitung mulai 4 hingga 23 November 2025.

"Tersangka kita lakukan penahanan di rutan Polres Lebong selama 20 hari ke depan," tutupnya. 

 

Reko Muhardi

Kategori :