GM dan 4 Karyawan Cafe di Bengkulu Ditangkap Polisi

Rabu 05-11-2025,12:25 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tidak memerlukan waktu lama bagi tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Cassablanca atau saat ini bernama Cafe Grand MC.

Berbekal dari keterangan saksi, pelaku berhasil diamankan Selasa sore di beberapa lokasi yang berbeda di Kota Bengkulu.

Kelima orang ini bernama Tedjo sebagai security, Tama kapten waiters, Abdi sebagai manager, Surya sebagai GM dan Panji sebagai security.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan penangkapan terhadap kelima pelaku berdasarkan laporan Bintang Adam P. Valdes berusia 19 tahun warga Empat Lawang Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tragedi Berdarah di Bengkulu Tengah, Anak Tewas di Tangan Bapak Tiri

Dalam laporan disebutkan jika korban mengalami luka-luka di bagian kepala, rahang sebelah kiri, jempol sebelah kiri hampir putus diduga akibat terkena sabetan jenis senjata tajam dan luka sabetan di telapak tangan korban akibat menangkis sajam dari pelaku.

Kejadian berawal saat korban cekcok dengan pengunjung lain. Usai cekcok korban pulang dan datang kembali sembari membawa sajam namun ditahan security hingga ditahan.

BACA JUGA:Dapatkan Angsuran Ringan KUR BRI Bulan November, Pinjaman Rp 50 Juta Bisa Dicicil 36 Bulan

Hanya saja korban tetap ingin masuk, dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima pelaku.

"Korban sebelumnya cekcok dengan pengunjung lain. Kemudian pulang dan kembali lagi membawa sajam, hingga diberhentikan security dan terjadilah keributan," ungkap Kapolresta Bengkulu.

Ditambahkan Kapolresta Bengkulu, kelima pelaku memiliki perannya masing-maaing saat terjadinya tindak pidana.

BACA JUGA:Terlambat Bayar Angsuran SPinjam, DC Bakal Tagih Utang ke Rumah?

Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis samurai yang oleh pelaku yang diduga untuk melukai korban.

Akibat perbuatannya kelima pelaku langsung ditahan dan terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kategori :