Segini Suku Bunga Cicilan Shopee PayLater, Ini Etika DC saat Tagih Utang ke Nasabah Galbay

Jumat 07-11-2025,10:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Layanan Shopee Paylater atau SPayLater kian diminati berbagai kalangan masyarakat Indonesia.

Karena, dengan layanan itu pengguna dapat lakukan pembelian barang yang diinginkan sekarang, lalu membayarnya dengan cara dicicil setiap bulan.

BACA JUGA:Jangan Kabur! Begini Tips Tenang Hadapi DC Kredivo yang Datang ke Rumah

Shopee PayLater merupakan program Beli Sekarang Bayar Nanti yang disediakan oleh Shopee. Jadi, hadirnya fitur ini memberikan pinjaman atau cicilan sehingga pengguna dapat berbelanja barang meski belum mempunyai dana. 

Setelah menggunakan metode ini, tagihan cicilan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Namun, apabila tidak, maka akan ada denda keterlambatan yang dikenakan untuk pengguna. Tak hanya itu, bahkan juga berisiko didatangi debt collector atau DC.

Lantas, berapa suku bunga cicilan Shopee PayLater?

BACA JUGA:Tidak Harus Repot Sekadar Cek Status Pengajuan KUR BRI Bulan November, Ambil Hp dan Ikuti Tutorial Berikut

Perhitungan Suku Bunga Cicilan

Nah, untuk tansaksi menggunakan Shopee PayLater dikenakan cicilan dengan suku bunga minimum 2,95% dari jumlah total pembayaran.

Dengan demikian, pengguna juga perlu membayar biaya penanganan sebesar 1% dari harga produk dan ongkos kirim per transaksinya.

Untuk memudahkan memahaminya, berikut contohnya:

Misalnya seorang pengguna membeli produk seharga Rp 50.000 dengan skema SPayLater dan ia dikenai ongkos kirim sebesar Rp 10.000. Biaya penanganannya yaitu 1%, sehingga menjadi Rp 600.

Shopee juga memberlakukan biaya layanan sejumlah Rp 1.000, jadi total transaksinya yakni 61.600. Dengan dikenakan bunga 2,95%, besaran bunganya yaitu Rp 1.817. Maka total tagihan yang harus dibayarkan pengguna sejumlah Rp 63.417.

BACA JUGA:Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector

Berikut ini beberapa point yang menjadi etika DC dalam menagih utang secara benar dan sesuai prosedur:

• Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

• Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.

Kategori :