Sanksi ASN Nakal, Sepanjang 2025 Belasan ASN Dapat Sanksi Inspektorat
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Melaksanakan penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin ASN, Inspektorat Provinsi Bengkulu mengklaim sepanjang tahun 2025 telah mengeluarkan sanksi terhadap belasan ASN yang terbukti melanggar peraturan.
Sanksi yang diberikan kepada belasan ASN tersebut beragam, mulai dari ringan, sedang, berat hingga pemecatan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Tengah Dibekuk, Ditemukan di Kebun Belakang Kantor Pemerintah
Meskipun pemecatan dilakukan secara hormat, mereka tidak menerima gaji pensiun.
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto mengatakan, dalam penerapan sanksi disiplin ini pihaknya menerima banyak laporan dari berbagai pihak.
“Ada korupsi, kemudian pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, ada juga pengajuan pasangan ganda, serta double job yang belum dapat izin,” ujar Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto.
Heru menambahkan, laporan yang paling banyak ditangani adalah terkait kinerja dan kemalasan dalam bekerja. Pihaknya menyesuaikan penegakan aturan disiplin ASN berdasarkan absensi mingguan, bulanan, hingga tahunan.
BACA JUGA:Maling Berkeliaran di Kota Bengkulu, Ayam Bangkok Pak RT di Bumi Ayu Raib Dicuri
Nico Relius