• Penyandang disabilitas: Rp600.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun
BACA JUGA:Ini 6 Nama Calon Sekda Seluma, Siapa yang Paling Berpeluang?
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Mukomuko, Zoni Fourwanda, mengatakan proses penyaluran tahap empat berjalan sesuai jadwal dan dilakukan serentak di berbagai wilayah. Setiap penerima mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda sesuai komponen rumah tangga penerima.
Program PKH juga diharapkan mampu menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan mempercepat penurunan angka kemiskinan di tingkat desa.
Zoni menegaskan, pihaknya akan terus memantau hasil penyaluran PKH melalui pendamping sosial di setiap kecamatan agar distribusi dana berjalan transparan dan tepat sasaran.
“Terkait penyaluran PKH, sebenarnya program ini disalurkan setiap bulan kepada seluruh penerima manfaat. Namun karena proses administrasi keuangan tidak memungkinkan per bulan, maka dibuat penyaluran per triwulan,” ujar Zoni Fourwanda
BACA JUGA:Hujan Lebat dan Angin Kencang Diprediksi Guyur Bengkulu hingga Akhir November
Dwi Anggi Saputra