Dalam beberapa laporan, ancaman yang dilayangkan bisa sangat kasar mulai dari intimidasi verbal hingga ancaman kunjungan ke rumah dan tempat kerja.
Padahal, menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan lapangan harus mengikuti prosedur resmi, disertai identitas yang jelas, dan tidak boleh dilakukan di tempat umum atau kantor tanpa izin.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pinjaman KUR BNI November 2025: Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuannya
Artinya, bila ada yang datang tanpa surat tugas resmi atau bertindak di luar batas etika, hal itu sudah masuk kategori pelanggaran.
Jadi Kunjungan DC Shopee memang bisa terjadi, tetapi tidak semua wilayah menjadi target.
Aktivitas lapangan umumnya terjadi di wilayah perkotaan atau daerah dengan akses mudah, bukan di desa terpencil.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap IV di Mukomuko Disalurkan, Segini Nominal Uangnya
Sheila Silvina