Kamu Galbay Kredivo? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi DC dalam Proses Penagihan

Senin 10-11-2025,09:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Pertama, penagihan hanya boleh dilakukan kepada orang yang memiliki kewajiban secara hukum, yaitu debitur atau penjamin yang tercantum dalam perjanjian kredit. Penagihan kepada orang lain, termasuk keluarga, dianggap sebagai bentuk pelanggaran.

2. Tidak Menggunakan Ancaman atau Kekerasan

Kemudian, DC juga dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis saat melakukan penagihan. Segala bentuk intimidasi bisa dilaporkan ke pihak berwajib karena termasuk dalam tindakan pidana.

3. Wajib Menunjukkan Identitas

Selanjutnya, untuk setiap DC yang melakukan penagihan wajib menunjukkan identitasnya dan bukti legalitas penugasan dari perusahaan pembiayaan atau kreditur yang sah.

BACA JUGA:KUR Mandiri November 2025, Pinjaman Besar Angsuran Kecil, Ini Rincian Plafon Rp 10-500 Juta

4. Tidak Mengungkapkan Utang Kepada Pihak Ketiga

Bukan hanya itu saja, tapi DC juga tidak boleh membuka informasi utang debitur kepada pihak lain, termasuk rekan kerja, tetangga, atau keluarga yang tidak berkepentingan. Tentunya, ini melanggar hak privasi konsumen yang dijamin oleh undang-undang.

5. Melakukan Penagihan di Waktu yang Wajar

Selanjutnya, penagihan harus dilakukan dalam jam operasional yang wajar, yakni pukul 08.00–20.00 waktu setempat. Jadi, jika melakukan penagihan di luar jam tersebut dapat dianggap sebagai bentuk gangguan.

6. Tidak Melakukan Penagihan di Tempat Umum yang Mempermalukan

Kemudian, DC juga dilarang mempermalukan debitur di tempat umum, seperti menempelkan pengumuman utang atau menyebarkan informasi di media sosial, sangat dilarang dan bisa berujung pada tuntutan hukum.

Aturan-aturan ini tidak hanya penting untuk diketahui oleh pihak pemberi pinjaman, tetapi juga menjadi pedoman etis bagi pelaku usaha yang ingin mengelola proses penagihan secara profesional dan patuh hukum.

BACA JUGA:KUR BCA November 2025 Cegah Pengusaha Bangkrut, Segera Ajukan Pinjaman Rp 100 Juta Syarat Mudah

Debt collector dilarang melakukan ini 

Untuk melakukan penagihan ke rumah, tentu DC memiliki aturan tersediri. Secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya: 

Kategori :