- Menggunakan cara ancaman
- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Nah, apabila hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Sedangkan untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha.
Sheila Silvina