Kamu Galbay Kredivo? Ini Aturan yang Harus Dipatuhi DC dalam Proses Penagihan

Senin 10-11-2025,09:48 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Menggunakan cara ancaman 

- Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan 

- Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. 

BACA JUGA:Kabar Baik untuk UMKM! Pinjaman KUR BNI November 2025 hingga Rp 300 Juta Pilihan Calon Pengusaha Sukses

Nah, apabila hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. 
Sedangkan untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif, meliputi:

- Peringatan tertulis

- Denda Pembatasan kegiatan usaha

- Pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk UMKM! Pinjaman KUR BNI November 2025 hingga Rp 300 Juta Pilihan Calon Pengusaha Sukses

Sheila Silvina

Kategori :