5. Dokumentasikan semua interaksi
Dokumentasikan semua interaksi saat DC datang, rekam percakapan atau rekam jejak komunikasi lainnya.
6. Laporkan pelanggaran
Jika DC melakukan pelanggaran seperti ancaman, pemaksaan, kekerasan, penagihan tidak sesuai aturan, maka nasabah berhak untuk melaporkannya segera.
Laporan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian atau AFPI (jika perusahaan pinjol terdaftar).
Selain itu untuk penanganan komplain bisa juga dengan menghubungi Kredivo melalui Pusat Bantuan di aplikasi atau saluran komunikasi resminya.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Hari Pahlawan dan HKN, Dandim 0425/Seluma Ajak Tauladani Jasa Para Pahlawan
Sheila Silvina