Kredit Macet, Apakah DC SPinjam Boleh Menyita Barang Milik Debitur?

Rabu 12-11-2025,05:53 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Usaha Anda Nyaris Bangkrut!!! KUR BCA November 2025 Bisa Bantu, Cek Angsuran Pinjaman Rp 10-75 Juta Berikut

5. Dokumentasikan semua interaksi 

Dokumentasikan semua interaksi saat DC datang, rekam percakapan atau rekam jejak komunikasi lainnya.

6. Laporkan pelanggaran 

Jika DC melakukan pelanggaran seperti ancaman, pemaksaan, kekerasan, penagihan tidak sesuai aturan, maka nasabah berhak untuk melaporkannya segera.

Laporan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian atau AFPI (jika perusahaan pinjol terdaftar).

Selain itu untuk penanganan komplain bisa juga dengan menghubungi Kredivo melalui Pusat Bantuan di aplikasi atau saluran komunikasi resminya.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Ini Periode Diskon 50% Tambah Daya Listrik

Sheila Silvina

Kategori :