Catat! 144 Penyakit Ini Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Mabuk Perjalanan

Rabu 14-06-2023,15:34 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BPJS Kesehatan mempunyai rincian daftar penyakit yang masuk ke dalam kategori pertanggungan secara penuh. 

Penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan ini berlaku untuk segala macam tindakan pengobatan, seperti berobat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap.

Setiap peserta bisa mendapat layanan pengobatan penyakit di seluruh fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik itu klinik, puskesmas atau rumah sakit.

BACA JUGA:Kasus Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Seluma Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Makanya daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan menjadi informasi penting. Masyarakat yang memiliki beberapa penyakit berikut dapat mengajukan pengobatan menggunakan BPJS.

Bentuk pelayanan BPJS termasuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, operasi, persalinan, dan lainnya. Peserta BPJS akan mendapatkan fasilitas tersebut dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS.

 

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK

Berikut Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

 

1. Abses folikel rambut/kelj sebasea

2. Absorsi spontan komplit

3. Acne vulgaris ringan

4. Alergi makanan

5. Anemia defisiensi besi

Kategori :