NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara yang paling ampuh menghindari debt collector yakni Jangan Berutang. Kalaupun memiliki pinjaman atau angsuran, pastikan membayar tepat waktu.
Keberadaan debt collector banyak dikeluhkan masyarakat. Walaupun mayoritas mereka tersebut memang memiliki kewajiban utang atau angsuran.
BACA JUGA:Update Syarat Pembiayaan KUR Pegadaian Syariah Rp10 Juta, Cicilan Rp290 Ribuan
Untuk diketahui, praktik penagihan hutang oleh debt collector atau perusahaan penagih hutang harus dilakukan dengan mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.
Mereka para debt collector dalam bekerja ada beberapa aturan yang harus diikuti dan dipatuhi. Karena jika melanggar, seorang debt collector bisa saja diproses secara hukum.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Cara Membuat Sertifikat Tanah Juni 2023
Berikut ini beberapa tindakan yang dilarang dilakukan oleh debt collector antara lain:
1. Menagih hutang secara kasar atau mengancam.
2. Menghubungi orang yang bukan debitur atau memberitahukan informasi hutang kepada orang lain tanpa izin dari debitur.
3. Menghubungi debitur pada jam-jam yang tidak layak seperti di malam hari atau saat debitur sedang bekerja, kecuali jika debitur telah memberikan izin untuk dihubungi pada jam-jam tersebut.
4. Menyamar sebagai pihak lain atau menggunakan identitas palsu untuk menagih hutang.