5. Menggunakan media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menagih hutang tanpa izin dari debitur.
6. Mengancam akan menuntut atau mengambil tindakan hukum jika debitur tidak membayar hutang, kecuali jika tindakan tersebut benar-benar akan diambil dan dapat dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Bayar
Jika seorang debt collector melanggar aturan tersebut, maka debitur dapat melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti ombudsman perbankan atau lembaga perlindungan konsumen.
Selain itu, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur tentang praktik penagihan hutang dan sanksi bagi pelanggar.
Sementara itu dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Penjelasan, Cara Buat Link dan Klaim
Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat yakni:
1. Kartu identitas
2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
4. Bukti dokumen debitur wanprestasi