KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Tim Opsnal Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (14/11) meringkus seorang pria berinisial DH warga Kebupaten Kepahiang.
Tersangka diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila yang dilakukannya kepada adik iparnya sendiri. Bahkan perbuatan tersangka itu sudah dilancarkan sejak tahun 2018 lalu dan hingga saat ini tersangka mengakui sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 12 kali.
BACA JUGA:Satu Rumah di Desa Kuro Tidur Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Paisal Pratama, melalui Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar didampingi dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedy mengatakan peristiwa itu bermula di tahun 2018 dan saat itu korban masih berusia 12 tahun serta masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Kepahiang.
Perisitiwa tersebut bermula dari kegiatan tersangka dan korban di salah satu wilayah perkebunan yang ada di Kecamatan Tebat Karai. Tersangka dengan bujuk rayu berhasil memperdayai korban.
"Pelaku ini kakak iparnya, jadi peristiwa bermula di tahun 2018 itu pertama kali terjadi peristiwa pencabulan yang terjadi di kebun," ungkap Kasat Reskrim.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengalami ketakutan terhadap ancaman tersangka, sehingga korban memutuskan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya yang mendapatkan informasi itu tidak terima dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Polres Kepahiang.
"2019 - 2024 sudah terjadi persetubuhan yang terjadi dirumahnya dan di tahun 2025 disekitar bulan Juli hingga Oktober juga terjadi persetubuhan sebanyak 6 kali yang terjadi di kebun kopi dan pondok," lanjutnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang langsung bergerak untuk mencari keberadaan tersangka, hingga akhirnya jum'at sore berhasil diamankan saat tersangka baru pulang dari kebun.
Aiptu Dedy juga menyampaikan berdasarkan dari pengakuan tersangka, DH nekat melakukan aksinya itu disebabkan karena perasaan dendam tersangka kepada istrinya.
"Kemarin kita amankan saat pelaku baru pulang dari kebun. Kalau pengakuannya, pelaku nekat melakukan hal itu karena dendam dengan istrinya," pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan polres kepahiang dijerat dengan pasal 76 e 76 d uu no 39 tahun 2014.