Update Kasus Kematian Gita Warga Kepahiang, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Satreskrim Polres Kepahiang saat konferensi pers kasus kematian Gita--
KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang menetapkan pemilik kebun berinisial MK (57) sebagai tersangka dalam kematian Gita Fitri Ramadhani (25), warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.
MK merupakan pemilik kebun tempat tewasnya Gita Fitri Ramadhani.
Disampaikan Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Bintang Yudha Gama saat konferensi pers, kematian korban disebabkan sengatan listrik yang ada di kebun milik tersangka. Hal ini diperkuat dengan hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka bakar akibat aliran listrik di tubuh korban.
Peristiwa tersebut bermula saat korban datang ke pondok tersangka di Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan mobil Avanza dan diparkirkan di halaman pondok tersebut.
BACA JUGA:AS-Israel Serang Iran, Bagaimana Nasib 58.873 Jamaah Umrah Indonesia?
Saat itu korban bertemu dengan saksi JI, EF dan WW kemudian korban ke lantai atas pondok tersangka karena saat itu tersangka sedang berada di dalam pondok.
Namun ketika sampai di pondok, korban melihat ada cahaya lampu sepeda motor mengarah ke pondok tersangka. Kemudian korban bertanya kepada saksi JI tentang cahaya lampu motor itu. Saat itu JI menjawab tidak tahu.
Namun karena korban yang ketakutan, korban akhirnya turun dari pondok dan langsung berlari ke belakang pondok. Saat korban berlari ke belakang pondok, saat itu baru diketahui jika yang datang merupakan saksi DS yang merupakan rekan korban. Sedangkan tersangka masih berada di dalam pondok dikarenakan sedang sakit demam.
"Awalnya korban datang ke pondok tersangka untuk bermain. Namun saat itu, korban melihat ada cahaya yang mengarah ke pondok dan kemudian korban turun dan langsung berlari ke belakang pondok," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Tertinggi Rp 46 Ribu per Jiwa
Kemudian sekitar 30 menit setelah korban berlari ke belakang pondok, saksi JI, EF dan WW memanggil dan mencari korban sembari menyusuri perkebunan. Saat itu lah saksi EF melihat dan menemukan korban dalam keadaan telungkup dengan tangan memegang kawat jerat babi yang dialiri listrik dan juga kaki kanan korban menyentuh kawat listrik.
"Saat mencari korban, saksi JI melihat korban dalam keadaan tertelungkup dan saat itu saksi JI langsung memotong salah satu bagian kawat listrik hingga terlepas. Kemudian saksi EF melihat kondisi korban sudah tidak bernapas lagi atau sudah meninggal dunia," lanjut Kasat.
Kemudian para saksi langsung memanggil tersangka MK yang berada di dalam pondok sehingga tersangka MK mendatangi korban dan kemudian tersangka bersama dengan ketiga saksi membawa korban ke pondok tersangka. Selanjutnya, tersangka menghubungi keluarga korban dan menyampaikan jika korban tersengat listrik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


