Kronologi Awal Kasus OTT Fee Proyek Irigasi BWSS, 3 Kades Ditahan Polres Kepahiang
--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres KEPAHIANG menetapkan tiga orang Kepala Desa berinisial AD, E dan SB sebagai tersangka.
Ketiganya jadi tersangka atas kasus operasi tangkap tangan fee proyek irigasi BWSS pada tahun 2023 lalu di Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga Kepala Desa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 hurup E Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Kasus OTT Fee Proyek Irigasi, 3 Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Polres Kepahiang guna kepentingan penyidikan dan mengantisipasi adanya tindakan penghalangan proses penyidikan sehingga ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Denyfita Mochtar mengatakan bahwa adanya keterlibatan ketiganya, meskipun tak secara gamblang menyebutkan peran ketiganya karena saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Kami masih lakukan penyidikan, saat ini langsung kami tahan dan sudah kami tetapkan tersangka," tutur Kasat Reskrim, Senin (3/11).
BACA JUGA:Gubernur Riau Kena OTT KPK Bersama 9 Orang, Kasus Korupsi yang Mana?
Pada operasi tangkap tangan yang melibatkan satu orang ASN Kepahiang dan politisi tersebut, saat kejadian juga terdapat lima orang Kades yang juga ikut dilakukan penangkapan, termasuk tiga orang Kades yang saat ini ditetapkan tersangka.
"Dua lagi masih berstatus sebagai saksi, dan kami masih dalami kasus tersebut," singkatnya.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Pendidikan Khusus di NUS Singapura dan Lemhanas
Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu Satreskrim Polres Kepahiang melakukan operasi tangkap tangan terhadap para Kepala Desa, satu orang politisi dan ASN atas dugaan fee proyek di kawasan Desa Pagar Gunung.
Lokasi OTT berada disebuah rumah milik ASN berinisial KM yang sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dengan barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga kuat merupakan uang fee proyek irigasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


