MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko telah menerbitkan akta kematian sebanyak 6.466 lembar dokumen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.024 lembar akta kematian tercatat untuk penduduk laki-laki dan 2.442 lembar untuk penduduk perempuan. Data penerbitan tersebut dihimpun hingga November 2025.
BACA JUGA:Event Istimewa Polresta x RBTV, Glow Run Night 2025 Bakal Dihibur Angga Candra
Penerbitan ini merupakan salah satu layanan yang harus dioptimalkan guna ketertiban administrasi dan pendataan kependudukan di Kabupaten Mukomuko.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi penerbitan dokumen resmi yang menjadi bukti legal meninggalnya seseorang dalam sistem administrasi negara.
Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko hingga saat ini terus mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga data kependudukan dapat diperbarui secara cepat dan akurat.
Disampaikan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Nomi Dahleni, akta kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk banyak keperluan administratif, terutama bagi para ASN, mulai dari pengurusan Taspen, balik nama sertifikat tanah, hingga urusan hukum lainnya.
Nomi juga menjelaskan, setiap desa telah dibekali buku pokok pemakaman sebagai catatan awal sebelum data dikirimkan ke Dinas Dukcapil.
Namun hingga saat ini sejumlah desa masih belum maksimal dalam pendataan dan belum tersinkron sepenuhnya.
Untuk itu pihaknya berharap desa dapat melaporkan secara cepat dan lengkap agar data kependudukan lebih valid dan pelayanan administrasi menjadi lebih baik ke depannya.
“Akta kematian ini kami adakan agar masyarakat tahu bahwa akta kematian itu sangat penting, terutama bagi yang PNS. Untuk mengurus Taspen harus ada akta kematian dari Dukcapil. Untuk masyarakat yang belum tahu, kami tetap melakukan sosialisasi,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Nomi Dahleni.
BACA JUGA:Event Istimewa Polresta x RBTV, Glow Run Night 2025 Bakal Dihibur Angga Candra
Dwi Anggi Saputra