Debt Collector Tagih Utang Kasar dan Mengintimidasi, Konsumen Bisa Laporkan ke Polisi

Kamis 15-06-2023,05:20 WIB
Reporter : Tim

 

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

 

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

 

Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: konsumen@ojk.do.id.

 

Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menagih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.

 

(Tim)

Kategori :