Merasa Ditindas Oknum DC Shopee? Begini Cara Melaporkannya

Rabu 19-11-2025,16:58 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Siapa yang tidak tahu jika Shopee saat ini sudah memiliki DC lapangan atau petugas penagihan utang secara langsung di lapangan.

Selain melakukan penagihan secara langsung, DC juga bertugas untuk mengingat jumlah serta batas akhir pembayaran cicilan utang.

DC atau debt collector adalah profesi yang banyak dinilai negatifnya oleh debitur. Hal ini bukan tanpa alasan, banyaknya informasi menakutkan dari DC yang bertugas seperti melakukan intimidasi, penarikan barang di jalanan, atau bahkan mempermalukan debitur sehingga menimbulkan dampak trauma bagi debiturnya.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika terjadi pelanggaran oleh oknum DC lapangan Shopee? 

Jika seorang DC melanggar aturan atau etika penagihan, misalnya menggunakan ancaman kekerasan, atau bahasa yang digunakan tidak sopan), maka debitur berhak untuk menolak cara penagihan tersebut dan mengambil langkah hukum. 

BACA JUGA:Catat! Lewat Jam Kerja Ini Jangan Terima DC Shopee Bertamu ke Rumah!

Debitur dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, diantaranya adalah:

- OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Melalui kontak OJK 157 atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

- AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

Jika pinjaman berasal dari pinjol legal yang terdaftar di AFPI.

- Kepolisian Setempat

Jika terjadi tindakan kriminal seperti ancaman fisik atau perampasan paksa.

Cara Membayar Utang Shopee agar Tidak Dikunjungi DC Lapangan

Untuk menghindari kunjungan dari DC lapangan Shopee, maka debitur bisa melakukan pembayaran angsuran SPayLater dan SPinjam tepat waktu melalui beberapa cara berikut ini:

Kategori :