NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Mendapati informasi mengenai status sebagai pegawai kontrak, membuat banyak perserta rekrutmen Mitra Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) 2026 mempertanyakan, apakah jika mereka bisa lolos sampai tahapan akhir bisa mengambil hak cuti setelah bekerja nanti?
Menjawab pertanyaan ini, berikut informasi akan disampaikan melalui artikel ini, simak hingga selesai!
BACA JUGA:In North Sumatra, Indonesia, There's an Indian Village called Madras. What's Its History?
Penerimaan Mitra Statistik BPS 2026 membuka dua posisi yakni petugas pengolahan data dan petugas pendataan lapangan.
Mitra statistik yang direkrut pada November 2025 ini dapat ditugaskan sebagai petugas pendataan lapangan dan petugas pengolahan data (editing coding dan/atau entri SUSENAS).
Perlu diketahui, bahwa keberadaan Mitra Statistik BPS memegang peran vital sebagai ujung tombak yang memastikan informasi di lapangan terkumpul secara akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan beberapa sumber, Mitra BPS bisa mengambil cuti, namun hak dan prosedurnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK, karena status mereka adalah pekerja kontrak atau non-ASN.
BACA JUGA:Tidak hanya Warga Sipil, Puluhan Anggota Polresta Bengkulu juga Dirazia
Bisakah Mitra Statistik BPS Mengajukan Cuti Kerja?
Adapun, berikut adalah poin-poin penting terkait cuti bagi Mitra BPS 2026 nantinya:
- Status Ketenagakerjaan
Mitra BPS direkrut berdasarkan kontrak kerja untuk membantu kegiatan sensus/survei dalam jangka waktu tertentu, bukan sebagai pegawai tetap.
Oleh karena itu, aturan cuti yang berlaku didasarkan pada perjanjian kerja atau kontrak yang telah disepakati, bukan Peraturan Pemerintah tentang Cuti PNS.
- Ketentuan dalam Kontrak
Hak cuti (seperti cuti sakit, cuti alasan penting, atau cuti lainnya) biasanya akan diatur secara spesifik dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau dokumen kontrak yang ditandatangani oleh mitra dan BPS di tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA:IKABU Ramaikan Pasar Betaboer 2025 di TMII, Obati Rindu Warga Bengkulu di Perantauan
- Sifat Cuti
Cuti yang diambil oleh mitra BPS kemungkinan besar bersifat cuti tanpa gaji (unpaid leave), kecuali jika dalam kontrak dinyatakan sebaliknya atau untuk kondisi tertentu seperti sakit parah dengan pembuktian adanya surat dokter.
Pengambilan cuti juga harus mempertimbangkan target dan jadwal kegiatan sensus/survei yang sedang berlangsung, karena pekerjaan mitra terikat pada periode waktu proyek tertentu.
- Prosedur Pengajuan
Pengajuan cuti juga harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam kontrak atau melalui koordinator/penanggung jawab kegiatan di unit kerja BPS setempat. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses pendataan dan manajemen lapangan.