Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2026 Berlaku Berapa Lama?

Senin 01-12-2025,05:19 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) 

Perlu diketahui, PKWTT ini adalah jenis kontrak kerja yang ditujukan bagi karyawan tetap. 
Hal itu dikarenakan, waktu tidak tetap yang dimaksud yakni tidak adanya batasan waktu kerja sama yang dijalin antara perusahaan dengan karyawan. 

Jadi, para karyawan umumnya yang mendapatkan PKWTT ini terlebih dahulu menyelesaikan waktu percobaan (probation) paling sedikit 3 bulan.

2. Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) 

Pada kontrak kerja PKWT tentu sudah sangat jelas disebutkan bahwa hubungan pekerjaan hanya bersifat sementara dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. 

Perjanjian ini umumnya bisa memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis yang dibubuhi materai.

BACA JUGA:Ini yang Wajib Dibawa Calon Mitra Statistik BPS 2026 saat Seleksi Wawancara

3. Perjanjian Kerja Paruh Waktu 

Adapun jenis kontrak kerja ini dibuat hanya bagi pekerjaan yang memiliki durasi kurang dari 8 jam setiap harinya. 

4.Perjanjian Pemborongan Pekerjaan 

Nah, perjanjian ini biasanya dibuat ketika pihak perusahaan bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. 

Kemudian, jenis kontrak ini biasanya digunakan untuk jumlah pekerjaan dalam skala besar, misalnya seperti pabrik.

BACA JUGA:Unique and Interesting: Tooth Filing Traditions in Bali, Indonesia

Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 

Jadi, apabila melihat dari rekrutmen di tahun sebelumnya, masa kontrak atau masa kerja mitra statistik BPS 2026 akan berlangsung selama 1 tahun pada 2026. 

Kemudian, saat pelatihan atau setelah selesai maka mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK). Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

Kategori :