Dalam beberapa kasus, pihak perusahaan dapat menyarankan debitur untuk memperbarui alamat resmi melalui aplikasi agar proses penagihan berjalan dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BACA JUGA:Peduli Korban Banjir Bandang, Ikatan Keluarga Minang di Kabupaten Seluma Galang Dana
Meski demikian, debitur tetap memiliki hak atas perlindungan dari tindakan intimidatif, ancaman, atau tekanan apa pun yang tidak sesuai standar etika penagihan.
Regulasi penagihan di Indonesia menekankan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, terukur, dan tetap menjaga privasi.
Karena itu, ketika alamat yang tercatat tidak dapat ditemukan, debt collector hanya bisa mencatat kegagalan kunjungan dan kembali menggunakan metode penagihan nonlapangan.
Di sisi lain, debitur juga dianjurkan tetap berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya agar masalah tidak semakin panjang.
BACA JUGA:Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Desember 2025 di Seluruh SPBU
Sheila Silvina