3 Skema Kenaikan UMK di Provinsi Lampung, Cek Daerah Paling Tinggi

Senin 01-12-2025,11:45 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

LAMPUNG, RBTVDISWAY.ID – Saat ini banyak pihak menanti keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Termasuk para pekerja di Provinsi Lampung yang menunggu berapa kenaikan upah yang akan mereka terima per Januari 2026 mendatang.

Walaupun pemerintah belum memutuskan berapa kenaikan UMP dan UMK, namun sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah mengusulkan rancangan kenaikan upah yakni 6,5 persen, kemudian 7,5 persen dan 8,5-10,5 persen.

Berikut ini skema kenaikan UMK di Provinsi Lampung berdasarkan usulan dari KSPI.

BACA JUGA:Cara Lihat Kelulusan Seleksi Akhir Mitra Statistik BPS 2026

Jika Upah Naik 10,5 persen

1. Kota Bandar Lampung: Rp 3.305.367 naik Rp 347.063 menjadi Rp 3.652.430

2. Kabupaten Mesuji: Rp 3.092.026 naik Rp 324.662 menjadi Rp 3.416.688

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp 3.076.990 menjadi Rp 323.083 menjadi Rp 3.400.073

4. Kabupaten Way Kanan: Rp 3.072.665 naik Rp 322.629 menjadi Rp 3.395.294 

5. Kota Metro: Rp 2.903.301 naik Rp 304.846 menjadi Rp 3.208.147

6. Kabupaten Pesawaran: Rp 2.893.069 naik Rp 303.772 menjadi Rp 3.196.841

7. Kabupaten Pringsewu: Rp 2.893.069 naik Rp 303.772 menjadi Rp 3.196.841

8. Kabupaten Tulang Bawang: Rp 2.893.069 naik Rp 303.772 menjadi Rp 3.196.841

9. Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp 2.893.069 naik Rp 303.772 menjadi Rp 3.196.841 

Kategori :