Kemudian, pada periode selanjutnya, dalam Survei Ekonomi Pertanian (SEP) 2024, honor mitra pendataan tercatat di atas Rp 4 juta. Sementara itu, untuk mitra pengolahan berada di atas Rp 3 juta.
Ketentuan Alokasi Penugasan
Mengacu pada rekrutmen ditahun sebelumnya, Mitra yang terdaftar di BPS Kabupaten/Kota dapat dipekerjakan pada kegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS kabupaten/kota tersebut serta BPS Provinsi.
Kemudian, Mitra yang terdaftar pada satu BPS Kabupaten/Kota tidak dapat dipekerjakan dikegiatan Sensus/Survei yang diselenggarakan BPS Kabupaten/Kota lainnya.
Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki satuan kerja (satker) sendiri, mitra dapat dipekerjakan pada kegiatan lintas BPS kabupaten/kota yang masih dalam satu satker.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Walikota dan Sekjen Ombudsman Sapa Linmas Lingkar Timur, Ajak Semangat Jaga Masyarakat
Sheila Silvina