Debitur yang diketahui memiliki riwayat gagal bayar di tempat lain, hal ini dilihat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, mungkin diprioritaskan untuk penagihan lebih intensif.
Namun, penting untuk diingat bahwa DC yang datang menagih wajib membawa dokumen-dokumen resmi seperti kartu identitas, surat tugas, dan bukti dokumen wanprestasi.
Selain itu, penagihan juga diatur agar dilakukan pada jam 08.00 hingga 20.00 waktu setempat dan dilarang menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Simulasi Kredit Mobil Toyota New Avanza Terbaru, Pahami dan Lengkapi Syaratnya
Putri Nurhidayati