- Penata Layanan Operasional:
- S-1 Ilmu Gizi / D-IV Gizi dan Dietetika 300 formasi,
- S-1 Akuntansi / D-IV Akuntansi 300 formasi
- Pengelola Layanan Operasional:
- D-III Akuntansi: 75 formasi
- D-III Gizi : 75 formasi
BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun, Fasilitas Lengkap
Keuntungan PPPK
Berikut ini adalah keuntungan menjadi PPPK secara umum, yakni:
1. Gaji Setara PNS
PPPK menerima gaji yang sama dengan PNS sesuai dengan jabatan dan golongan.
2. Peluang Rekrutmen Lebih Luas
PPPK memberikan kesempatan bagi tenaga honorer dan profesional non-PNS untuk menjadi bagian dari ASN.
3. Seleksi yang Lebih Terbuka
Berbeda dengan PNS yang rekrutmennya terbatas, PPPK memungkinkan lebih banyak individu untuk berpartisipasi dalam seleksi.
4. Pengakuan Kompetensi
PPPK lebih menitikberatkan pada keahlian dan pengalaman kerja dibandingkan hanya sekadar senioritas.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Perusahaan Anak BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%
Putri Nurhidayati