Iklan RBTV

Siapkan Uang Segini untuk Pajak Mobil Toyota Hilux Rangga, Performa Mesin Tangguh

Siapkan Uang Segini untuk Pajak Mobil Toyota Hilux Rangga, Performa Mesin Tangguh

Toyota Hilux Rangga--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Setiap pemilik kendaraan bermotor di berbagai daerah di Indonesia wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Setiap kendaraan bermotor memiliki tarif pajak yang bervariasi karena perhitungannya didasarkan pada beberapa faktor spesifik, termasuk halnya untuk pajak mobil Toyota Hilux Rangga.

BACA JUGA:Diam-diam Ketua DPD RI Kirim Bantuan Sembako, Air bersih hingga Genset Ke Kota Langsa Aceh

Toyota Hilux Rangga adalah kendaraan niaga di segmen pikap medium dari Toyota.

Mobil ini menyediakan dua pilihan mesin, yakni bensin dan diesel dan berbagai aplikasi sesuai kebutuhan pengusaha.

Dengan desain yang tangguh, kemudian performa mesin handal, dan kemampuan untuk disesuaikan dengan berbagai kebutuhan, maka Hilux Rangga tetap menjadi pilihan utama bagi para pengusaha di Indonesia.

Namun, bagi pemilik kendaraan ini penting mengetahui besaran pajak yang akan dibayarkan. 

BACA JUGA:Korban Penipuan WO Ayu Puspita Murka, Geruduk Rumah Owner

Pajak Toyota Hilux Rangga

Untuk pajak tahunan, dibayarkan dari tahun kedua sampai kelima kepemilikan kendaraan. 
Pajak Kendaraan Bermotor Hilux Rangga adalah Rp 3.472.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 (untuk domisili Jakarta). 

Jadi, sampai tahun kelima, biaya pajaknya adalah Rp 14.460.000. Total biaya kepemilikan Hilux Rangga sampai lima tahun atau 100.000 Km adalah Rp 118.830.900. 

Namun, jika dibagi per tahun, maka jadi Rp 23.766.180 atau Rp 1,9 jutaan per bulan atau sekitar Rp 65.000 per hari.

BACA JUGA:Ayu Puspita Cs Jadi Tersangka Kasus Penipuan Wedding Organizer, Korbannya Ada Dimana-mana

Performa Mesin Tangguh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: