Pelaku Usaha Panti Pijat di Mukomuko Diminta Taat dalam Membayar Pajak
BKD Kabupaten Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID — Sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang aktif di wilayah Kabupaten MUKOMUKO didatangi oleh pihak Badan Keuangan Daerah dan Dinas Satpol PP Kabupaten MUKOMUKO.
Kegiatan ini dilakukan guna menertibkan para pelaku usaha panti pijat agar sadar membayar pajakhiburan.
Dari sebelas usaha tersebut, lima di antaranya dilaporkan telah membayar pajak hiburan kepada pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPW IKM Provinsi Bengkulu 2024–2029
Besaran pajak hiburan yang harus disetor oleh setiap pelaku usaha panti pijat sebesar 10 persen dari omzet.
Sementara itu sejumlah pemilik panti pijat yang dikunjungi mengaku belum mengetahui adanya kewajiban pajak hiburan.
Untuk itu tim BKD dan Satpol PP terus melakukan upaya persuasif agar pelaku usaha taat membayar pajak.
Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, pihaknya bersama Satpol PP sebelumnya telah mendatangi tempat usaha panti pijat untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026
Dari kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu pelaku usaha panti pijat langsung membayar pajak ke kas daerah, namun belum menyerahkan dokumen setoran.
“Terkait dengan kerja sama kita ke Satpol PP dalam penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 dalam optimalisasi pajak, kita melakukan kerja sama ke lapangan untuk menertibkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya sebagai WP,” ujar Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti.
Eva menambahkan, realisasi pendapatan asli daerah yang bersumber dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) panti pijat dan pijat refleksi sebesar Rp2.250.000 dari target Rp6 juta.
BACA JUGA:Pilihan Pembiayaan Tanpa Ribet di 2025! Pinjaman KSM Mandiri Solusi Karyawan Swasta yang Butuh Dana
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP, Jodi, mengatakan pihaknya mengawasi dan bekerja sama dengan BKD untuk menagih pajak pelaku usaha panti pijat di Kabupaten Mukomuko. Pajak hiburan menjadi salah satu sumber penting pendapatan asli daerah.
“Dan Satpol PP mendampingi. Memang dari 11 panti pijat itu sudah membayar pajak reklame dan pajak hiburan. Ada dua pajak yang mereka setor yakni pajak reklame dan pajak hiburan. Memang setiap tahun tidak bisa sekali, tapi harus rutin membayar,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Hadiri Pengukuhan dan Pelantikan DPW IKM Provinsi Bengkulu 2024–2029
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


