Jangan Kaget, Segini Denda Telat Bayar Tagihan Shopee PayLater

Jumat 12-12-2025,12:50 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Shopee PayLater atau SPayLater adalah program Beli Sekarang Bayar Nanti yang disediakan oleh Shopee. 

Jadi, keduanya memberikan pinjaman atau cicilan sehingga pengguna dapat berbelanja barang meski belum mempunyai dana. 

BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Turun Langsung Tertibkan PKL dan Tata Pasar Panorama

Setelah pengguna menggunakan metode ini, tagihan cicilan harus dibayar tepat waktu sebelum jatuh tempo. Tentunya, apabila tidak, maka ada denda keterlambatan yang dikenakan.

Sebenarnya, pembayaran tagihan Shopee PayLater (SPayLater) bisa dibayar lewat berbagai metode seperti
Transfer Bank (Virtual Account BCA, Mandiri, BNI, BRI, dll), ShopeePay, minimarket (Alfamart, Indomaret), serta dompet digital lainnya.

Lantas, berapa denda yang dikenakan jika terlambat membayar tagihan?

BACA JUGA:Pemicu Pengajuan KUR BRI Melejit di Akhir Tahun 2025

Denda Shopee PayLater

Bagi kamu pengguna layanan SPayLater, maka harus membayarkan tagihan tepat waktu sebelum jatuh tempo. 

Apabila hal itu tidak dilakaukan, maka pengguna dapat dikenakan denda keterlambatan Shopee PayLater sebesar 5% per bulannya dari total tagihan yang sudah jatuh tempo.

Misalnya saja, sebagai contoh, seorang pengguna memiliki total tagihan SPayLater sebesar Rp 100.000 dengan tanggal jatuh tempo pada 1 April. 

Akan tetapi, apabila pengguna baru melakukan pembayaran lewat dari tgl tersebut. Sehingga ia dikenakan denda 5% dari total tagihannya yaitu Rp 5.000.

BACA JUGA:Duduk Perkara Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Hari Bahagia Berubah Jadi Kekacauan

Perlu diketahui, sebenarnya tidak hanya denda, pengguna yang telat bayar tagihan dapat terkena pembatasan penggunaan voucher dan akses fungsi di akun Shopee miliknya. Penagihan ke lapangan juga bisa dilakukan.

Sebenarnya, apabila mengalami keterlambatan membayar tagihan SPayLater juga akan mempengaruhi peringkat kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan). 

Kategori :