Sebagai informasi, BPHTB memiliki objek cakupan yang luas, seperti jual beli, pertukaran, hibah, wasiat, hasil lelang non eksekusi hingga hadiah.
Namun juga terdapat perolehan hak atas tanah atau bangunan yang dikecualikan, yakni:
1. Tempat yang ditinggali perwakilan diplomatik dan konsulat.
2. Digunakan untuk kepentingan ibadah
3. Merupakan bangunan milik Negara yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan umum.
4. Ditempati oleh badan atau wakil organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
5. Milik individu atau badan yang mendapatkannya melalui konversi hak tanpa perubahan nama.
Adrian M Yusuf