BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu meluncurkan program pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga tidak mampu.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, setiap harinya ratusan masyarakat datang ke Bapenda Kota Bengkulu untuk mengajukan pengurangan BPHTB.
BACA JUGA:Lima Warga Terdakwa Pencurian TBS Sawit PT. DDP Divonis Penjara
Sementara itu, pengurangan BPHTB akan diberikan kepada warga tidak mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RW.
Selanjutnya petugas dari Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan survei untuk mengecek kelayakan pemohon pengurangan BPHTB. Apabila saat dilakukan survey warga tersebut termasuk ke dalam kategori tidak mampu maka akan bebas biaya BPHTB.
“Maka yang bersangkutan datang ke Bapenda mengajukan surat keberatan atau surat permohonan pengurangan BPHTB,” ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.
BACA JUGA:Masyaallah Amalan Ini, Ibadah Haji Diterima Walaupun Tidak Sampai ke Tanah Suci
Selain itu, Eddyson mengatakan bagi warga yang keberatan dengan penetapan BPHTB bisa menyampaikan komplain ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.